BREAKING NEWS

10/recent/ticker-posts

Right Button

test bannerSELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI MEDIAONLINE KAMI

“Masyarakat Butuh Jalan, Bukan Sekadar Rencana”, Afriadi Andika Soroti Matur–Sitingkai

AGAM | Persoalan Jalan Lintas Matur–Sitingkai di kawasan Dusun Aia Taganang, Kecamatan Matur, Kabupaten Agam, ternyata bukan cerita baru. Keluhan mengenai kondisi jalan yang sempit, berlubang dan membahayakan pengguna sudah muncul sejak 2022. Bahkan pada 8 Februari 2023, pelebaran Jalan Matur–Sitingkai tercatat sebagai prioritas pertama hasil Musrenbang Kecamatan Matur.


Kini, Jumat (4/9/2026), kondisi ruas tersebut kembali disorot Afriadi Andika, S.H., M.H., Wakil Pimpinan Redaksi Tipikor TV sekaligus praktisi hukum dan putra Minang bersuku Sikumbang. Ia mempertanyakan mengapa persoalan yang sudah lama diketahui dan bahkan pernah masuk prioritas perencanaan masih menjadi keresahan masyarakat.


“Kalau sejak 2022 sudah disampaikan, kemudian pada 2023 pelebaran Jalan Matur–Sitingkai masuk prioritas Musrenbang, tentu masyarakat wajar bertanya: sekarang sudah sampai mana? Jangan sampai aspirasi masyarakat hanya berhenti sebagai catatan dalam dokumen,” tegas Andika.


Dalam pemberitaan pada 2022, kondisi jalan di Dusun Aia Taganang memang telah disebut sempit dan berlubang. Andika saat itu juga telah meminta pemerintah memperbaiki sekaligus memperlebar jalur tersebut. Ia menyoroti tidak adanya pembatas pada sisi jalan yang berbatasan dengan jurang serta risiko bagi pengguna jalan.


Setahun kemudian, permintaan pelebaran tersebut bukan sekadar muncul dalam pemberitaan. Pemerintah melalui Musrenbang Kecamatan Matur mencatat “Pelebaran ruas jalan kabupaten—Jalan Matur–Sitingkai” sebagai prioritas P1. Fakta ini menjadi penting karena menunjukkan bahwa kebutuhan pelebaran memang telah masuk mekanisme perencanaan pembangunan daerah.


“Ini yang harus dijelaskan pemerintah. Kalau sudah menjadi prioritas, apa kendalanya? Apakah persoalannya anggaran, status lahan, teknis, kewenangan atau persoalan lainnya? Masyarakat berhak mendapatkan penjelasan yang terang,” kata Andika.


Persoalan kawasan Aia Taganang juga tidak berdiri sendiri. Pada 2021, masyarakat setempat bahkan bergotong royong memperbaiki Jembatan Batang Matua yang lantainya telah lapuk. Camat Matur ketika itu menyebut jalur tersebut sebagai akses alternatif masyarakat menuju Matur maupun Palupuh dan cukup ramai digunakan.


Kerentanan kawasan itu kembali terlihat ketika bencana melanda pada akhir 2025. Jembatan Aia Taganang yang menghubungkan Sitingkai menuju Palupuh mengalami kerusakan akibat banjir dan material galodo. Pemerintah Kabupaten Agam kemudian melakukan peninjauan terhadap infrastruktur terdampak di kawasan Matur dan sekitarnya.


Memasuki 2026, Pemkab Agam kembali menyebut ruas Matua–Sitingkai sebagai salah satu jalan kabupaten yang diusulkan untuk mendapatkan penanganan melalui Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P). Pemkab juga menyatakan terus melakukan koordinasi dengan pemerintah provinsi dan pusat untuk penanganan sejumlah infrastruktur.


Bagi Andika, rangkaian tersebut justru memperkuat alasan agar pemerintah membuka perkembangan penanganan jalan secara transparan. Ia meminta pemerintah menjelaskan status ruas jalan, panjang bagian yang akan ditangani, titik prioritas, sumber anggaran, nilai anggaran, dokumen perencanaan, tahapan pekerjaan, serta target realisasinya.


“Jangan hanya mengatakan sudah diusulkan. Publik ingin tahu usulan itu sekarang berada di tahap apa. Kalau belum ada anggaran, jelaskan. Kalau masih menunggu pusat atau provinsi, sampaikan. Kalau sudah masuk program, kapan dikerjakan?” ujarnya.


Ia juga mendesak DPRD Kabupaten Agam menjalankan fungsi pengawasan. Menurutnya, persoalan infrastruktur yang sudah muncul dalam Musrenbang seharusnya dikawal agar tidak berhenti pada proses administrasi. Reses dan kunjungan lapangan, kata dia, harus menjadi sarana memastikan kebutuhan masyarakat benar-benar diperjuangkan.


“DPRD jangan hanya mendengar laporan di ruang rapat. Turun dan lihat kondisi masyarakat. Kalau jalan rusak bertahun-tahun, itu harus menjadi perhatian serius. Jangan sampai masyarakat merasa diperhatikan hanya ketika memasuki tahun politik,” tegas Andika.


Menurutnya, pemerintah juga harus membedakan antara penanganan darurat dengan penyelesaian permanen. Bencana dapat memperparah kerusakan infrastruktur, tetapi kebutuhan pelebaran Jalan Matur–Sitingkai sudah muncul jauh sebelum bencana 2025. Karena itu, menurut Andika, jangan sampai persoalan lama tenggelam di balik alasan penanganan pascabencana.


“Bencana memang bisa memperparah kondisi, tetapi jangan menjadikan bencana sebagai alasan untuk melupakan persoalan yang sudah ada sebelumnya. Kebutuhan pelebaran ini sudah disampaikan sejak lama,” katanya.


Andika mengingatkan bahwa jalan bukan sekadar hamparan aspal. Jalan merupakan akses masyarakat menuju sekolah, fasilitas kesehatan, pusat ekonomi, lahan pertanian, tempat kerja, keluarga dan wilayah lainnya. Ketika jalan sempit dan rusak, beban yang ditanggung bukan hanya pengendara, tetapi seluruh masyarakat yang bergantung pada akses tersebut.


“Di balik jalan ini ada kehidupan masyarakat. Ada petani membawa hasil pertanian, anak sekolah, warga yang berobat dan masyarakat yang menjalankan aktivitas ekonomi. Kalau aksesnya terganggu, dampaknya langsung terasa,” ujarnya.


Ia juga mengingatkan ketentuan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengenai kewajiban penyelenggara jalan menangani jalan rusak serta memberikan tanda atau rambu pada jalan yang belum diperbaiki. Namun Andika menegaskan, yang paling penting adalah pencegahan dan keselamatan masyarakat.


“Jangan tunggu kecelakaan baru bicara tanggung jawab. Kalau titiknya berbahaya, beri tanda. Kalau jalannya rusak, tangani. Kalau jalannya terlalu sempit, siapkan pelebaran. Pemerintah harus hadir sebelum masyarakat menjadi korban,” tegasnya.


Andika menilai ukuran keberhasilan pembangunan tidak boleh berhenti pada berapa banyak program yang masuk dokumen. Ukuran sebenarnya adalah berapa banyak persoalan masyarakat yang berhasil diselesaikan. “Masyarakat melewati jalan, bukan melewati dokumen. Yang mereka butuhkan adalah jalan yang aman dan layak,” katanya.


Ia berharap Pemerintah Kabupaten Agam dan DPRD membuka ruang informasi yang jelas mengenai perkembangan Jalan Matur–Sitingkai. Kritik tersebut, menurutnya, bukan dimaksudkan untuk mencari kesalahan pihak tertentu, tetapi mendorong agar kebutuhan masyarakat mendapatkan penyelesaian konkret.


“Kalau memang belum bisa dikerjakan, jelaskan kendalanya. Kalau sudah diprogramkan, sampaikan kapan targetnya. Masyarakat lebih menghargai jawaban yang jujur daripada janji yang tidak jelas,” ujar Andika.


Rangkaian fakta dari 2022, prioritas Musrenbang 2023, gangguan infrastruktur akibat bencana 2025 hingga masuknya ruas Matua–Sitingkai dalam usulan R3P 2026 membuat persoalan ini layak mendapat perhatian serius. Pertanyaannya kini bukan lagi apakah kebutuhan itu ada, melainkan sejauh mana pemerintah memastikan kebutuhan tersebut benar-benar diwujudkan.


“Gouverner c'est prévoir—menjalankan pemerintahan berarti melihat ke depan. Kalau persoalan sudah terlihat, jangan menunggu menjadi lebih parah. Fakta di lapangan harus dijawab dengan tindakan di lapangan. Jangan tunggu korban, jangan tunggu viral, dan jangan tunggu Pemilu,” pungkas Afriadi Andika.


TIM

Posting Komentar

0 Komentar